√ Awas ! Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun

kanalmu

Kanalmu.com, Himbauan Larangan Hajatan – Sebaiknya berita dan himbauan ini disimak semua oleh warga negara indonesia dimanapun berada, dalam proses menanggulangi Wabah corona ini, ada himbuan dari Markas Besar POLRI indonesia bahwasanya dilarang keras melakukan pengumpulan massa dalam situasi wabah ini. Jika salah satu dari kita maupun tentangga kita ataupun saudara kita nekat menggelar hajatan seperti nikahan, sunatan atau yang lainnya akan bakal dipenjara selama 1 tahun.
Gelar Hajatan Saat Wabah Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun
Ilustrasi : Warga Gelar Hajatan Di tertibkan

Karena Wabah corona ini semakin meluas maka seluruh elemen masyarakat dapat himbauan dari polri bahwasanya membuat acara yang mengumpulkan banyak orang. Baik itu seminar, tablig akbar, bahkan sampai hajatanpun dilarang. Ini sesuai maklumat dari jendral Idham Azis nomor Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu. yang isinya adalah sebagai berikut ini:
Gelar Hajatan Saat Wabah Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun
Maklumat Larangan Kumpulkan Masa Dari Mabes Polri

Seperti pesan yang disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal masyarakat yang ngeyel melakukan kegiatan pengumpulan masa, termasuk hajatan dan bahkan berani melawan saat penertiban dapat dipidanakan. Dan Paling Ngeri dari masalah ini, warga akan dijerat langsung 3 pasal sekaligus, dengan masa hukuman maksimal 1 tahun kurungan penjajara.

#Maklumat Ancaman Hukuman 1 tahun yang nekat Hajatan

Seperti Pasal 212 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang tidak mengindahkan petugas dalam melaksanakan tugas akan bakal dipidana. Jadi Ketika warga susah ditertibkan dalam proses penanggunalan wabah corona ini akan dijerat langsung 3 pasal dan penjara maksimal 1 tahun. Seperti yang disampaikan oleh pak M Iqbal ini di Mabes Polri selain dijerat pasal 212 KUHP juga akan kena pasal 216 dan 218. Ini disampaikan di Markas besar tertanggal (23/03/2020) lalu.

#Tiga (3) Pasal Ancaman Bagi yang Melawan Petugas Dalam Penertiban

Dan berikut ini adalah kutipan bunyi dari ketiga pasal yang bisa menjerat warga hajatan di dalam penanganan wabah corona ini. Jadi perlu di simak baik-baik ya bro.

  • Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banRp. 450.
  • Pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.
  • Pasal 218 KUHP : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp.900.
Baca Juga :  Subhanallah, Virus Corona Tidak Aktif Saat Diperdengarkan Adzan Dan Ayat Suci Alquran, Kata Saintis Amerika

#Dampak Wabah Corona Dekor Hajatan Banyak Reschedule

Seperti yang kita ketahui dari himbauan pemerintah tersebut, sebagian masyarakat sudah banyak melakukan reschedule. Ini seperti hasil konfirmasi team kanalmu ke salah satu pemilik dekor terbaik di kabupaten ponorogo, BASIR DECORATION PONOROGO, bahwasanya sudah banyak konsumennya melakukan reschedule untuk sewa dekorasinya. Konfirmasi ini dilakukan pada tanggl (24/03/2020) jam 10:50 lalu.  Untuk anda yang sedang membutuhkan dekorasi untuk hajatan bisa konfirmasi ke mas basir decoration tersebut yang beralamatkan Jl. Ukel Gg 3, No. 3 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo. Atau melalu akun Ig basir_decoration.

#Harap Semua Warga Mematuhi Maklumat Pemerintah

Kami harapkan untuk semua warga mematuhi maklumat yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga proses penanganan wabah corona ini cepat selesai sehingga , yang mau membuat acara pengumpulan masa, baik seminar, hajatan bisa cepat terealisasikan. 

Artikel Terkait :

Tags