Apa saja fungsi dari BUMN dan Tujuannya ?

Kanalmu.com, BUMN atau Badan Usaha Milik Negera merupakan salah satu bentuk badan usaha yang model permodalan dimiliki oleh negara yang mana sebagai pelaku pengelola adalah pemerintah.

Adapun salah satu contoh perusahaan BUMN adalah Bank BRI, Mandiri, PLN, garuda indonesia, dan juga moda transportasi, telokomunikasi maupun lainnya yang dibawah naungan negara.

Hakikatnya BUMN ini memiliki tujuan untuk membuka lapangan kerja untuk masyarakat untuk mencegah monopoli dari perusahaan swasta.

BUMN

Adapun melalui ulasan ini team radarmu.com akan berbagi informasi dengan sobat semua terkait dengan Apa saja fungsi BUMN, Tujuan dan juga bentuk-bentuknya.

Tujuan BUMN

Adapun tujuan didirikannya BUMN sendiri dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagai berikut:

  • Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Tujuan berikutnya ialah mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
apa fungsi bumn - kanalmu
apa fungsi bumn – kanalmu

Fungsi dan Peranan BUMN

Sedangkan untuk fungsi dan juga peranan BUMN adalah sebagai berikut ini.

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
  • Pembuka lapangan kerja.
  • Penghasil devisa negara.
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

  • Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Badan Usaha Umum (Perum)
Baca Juga :  Laporan keuangan Acset Indonusa Tbk PDF 2010 - 2021 ( ACST )

Akhir Kata

Demikian ulasan kanalmu terkait dengan topik pembahasan Apa saja fungsi dari BUMN dan Tujuannya ?.

Mudah-mudahan ulasan dari saluran ini bisa memberikan cukup referensi bagi sobat dimanapun berada.

Sumber : Radarmu.com