✓ Syarat Pembuatan SIM Terbaru Lengkap yang Wajib Kalian Ketahui

Syarat Pembuatan SIM – Kamu adalah salah satu sobat kanalmu yang sering mengemudi menggunakan mobil, motor, wajib hukumnya mempunyai SIM [ Surat Izin Mengemudi ], karena surat satu ini adalah surat penting dan wajib mereka melakukan kemudi. SIM menjadi syarat utama yang wajib ada bagi pengemudi ketika berada dijalan raya. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah undang-undang pasal 77 ayat 1 nomor 22 pada tahun 2009. Yang mana pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan diwajibkan memiliki SIM yang harus sesuai dengan kendaraannya.
Sesuai dengan isi undang-undang diatas bahwasanya SIM ( Surat Izin Mengemudi ) ini dibedakan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan type kendaraan yang dikemudikan. Sebagai contoh adalah ketika anda akan mengemudikan kendaraan roda dua atau motor anda diharuskan memiliki SIM C, sedangkan SIM C sendiri dibagi menjadi beberapa kategori SIM C, SIM C1, SIM C2, ini tergantung dari jenis kapasitas kendaraan roda dua yang sedang anda kemudi. 
syarat wajib membuat sim terbaru
syarat wajib membuat sim terbaru
Untuk kamu yang mengemudikan kendaraan roda empat juga diwajibkan memiliki SIM, yang mana juga dibagi menjadi beberapa kategori SIM. Yang sudah tentu jika anda memiliki kendaraan roda empat pribadi, atau mobil pribadi anda diwajibkan memiliki SIM A, jika anda akan melakukan kemudi mobil anda di jalan raya. Selain SIM yang sobat kanalmu untuk melakukan antisipasi ketika memiliki kendaraan mobil dan akan membawa dalam perjalanan, adalah mempertimbangkan asuransi untuk melindungi anda ketika terjadi kecelakaan atau hal yang laiinya. Untuk masalah hal ini sudah banyak asuransi mobil terbaik yang bisa anda pilih dengan segala layanan yang telah diberikan.

Memang banyak yang menawarkan asuransi untuk mobil, akan tetapi tidak semuanya di cover seperti halnya mobil lecet yang tidak cukup parah. Jika memang mobil anda dalam keadaan lecet sebaiknya diperbaiki sendiri dengan cara gampang menghilangkan goresan pada mobil dengan bahan yang aman serta tidak merusak mobil kesayangan anda. 

Baca Juga :  ✓ Persyaratan Wajib Perpanjang STNK Tahunan Untuk Mobil dan Motor Yang Harus Kamu Ketahui

Ini memang penting, tapi memiliki SIM adalah hal lebih penting lagi, jika kamu belum memiliki SIM dalam waktu dekat ini akan membuatnya, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu dokumen dan syarat-syarat wajibnya agar proses pembuatan SIM nya gampang serta lancar.

Mudahnya Membuat SIM Secara Mandiri

Jika kamu sudah menyiapkan jauh-jauh hari segala macam dokumen untuk pembuatan SIM dan sudah belajar Soal Ujian SIM, sudah pasti pengurusan pembuatannya meskipun mandiri akan lebih menyenangkan, daaripada anda harus mendapatkan SIM melalui jalan pintas atau calo.

soal teori pembuatan sim baru
soal teori pembuatan sim baru

Syarat Wajib Pemuatan SIM yang harus kamu ketahui

Sudah memiliki motor, mobil namun belum memiliki SIM, segera untuk membuatnya karena ini sangat dibutuhkan untuk perjalanan anda, untuk mendapatkan SIM sudah pasti anda harus menyiapkan dokumen penting berikut ini agar prosesnya lebih cepat dan gampang.

  • Memiliki E-KTP 
  • Sudah Berumur 17 Tahun
  • Melakukan Isian Formulir Pendaftaran Pembuatan SIM
  • Melakukan TES Kesehatan Baik Jasmani & Rohani
  • Pastikan Ketika Kamu datang Ke SAMSAT Berpakaian Rapi Celana Panjang
  • Pastikan Kamu Lulus Ujian Praktik, Ujian Teori, Ketrampilan Berupa Simulator

Berapa Biaya Pembuatan SIM Sesuai Jenisnya ?

Untuk pembuatan SIM ini dikenakan biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang akan diajukan untuk dibuat, dan dibawah ini adalah kisaran biaya pemuatan SIM.
  • Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000,-
  • Biaya Pembuatan SIM B1 Rp 120.000,-
  • Biaya Pembuatan SIM B2 Rp 120.000,-
  • Biaya Administrasi Pembuatan SIM C Rp 100.000,-
  • Biaya Admin Pembuatan SIM C1 Rp 100.000,-
  • Biaya Admin Pembuatan SIM C2 Rp 100.000,-
  • Tarif Pembuatan SIM D Rp 50.000,-

Golongan Dan Jenis SIM

Pada sebelumnya kanalmu sudah jelaskan bahwasanya, SIM ini memiliki beberapa jenis, jadi anda bisa memiliki beberapa SIM sesuai dengan berapa jenis kendaraan yang bisa anda kemudikan dengan baik. Dan berikut ini adalah detail dari jenis masing-masing SIM.
  • Untuk SIM A harus dimiliki untuk pengemudi dengan kendaraan dengan berat penumpang kurang lebih 3.500 Kg
  • Untuk SIM B1 harus dimiliki pengemudi dengan beban kendaraan dan penumpang lebih dari 3.500 Kg
  • SIM B2 untuk kamu yang mengemudikan kendaraan gandeng, alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 Kg
  • Untuk SIM C bagi kamu yang mengemudi roda dua
  • Untuk SIM C1 bagi pemilik roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500cc
  • Untuk SIM C2 bagi pemilik roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc
  • SIM D ini untuk mereka pengendara kendaran disabilitas
Demikian ulasan kanalmu mengenai syarat wajib pembuatan SIM , mudah-mudahan membantu anda yang saat ini akan melakukan pembuatan SIM baru, atau karena anda telat perpanjang SIM sehingga membuat ulang. Dan jangan lupa untuk dishare ulasan ini agar lebih banyak lagi saudara kita yang kebingunan akan membuat sim, terbantu dan mendapatkan pemecahan masalah terhadap problem yang sedang dihadapi.