✓ Siapkan Syarat Dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM 2021, Untuk SIM A, SIM B, SIM C & SIM D

Syarat Dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM – Halo sobat otomotif kanalmu, sudah tentu kalian yang mempunyai kendaraan sudah memiliki SIM [ Surat Izin Mengemudi ], karena setiap warga negara yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, karena dengan kamu memiliki surat izin mengemudi sudah diakui negara secara resmi bahwasanya anda layak melakukan kemudi terhadap kendaraan motor, mobil, bus , truck. Selain dikatakan anda layak, dengan adanya SIM sobat otomotif juga dianggap sudah mengerti dan faham akan rambu-rambu lalu lintas secara umum. Dengan demikian anda terhindarkan dari masalah menerobos atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Dengan adanya SIM kamu akan dimudahkan ketika terjadi masalah dijalanan dengan adanya sim akan dijadikan sebagai tanda bukti forensik , jika anda mengalami masalah dijalan raya dan anda sebagai pegemudi kendaraan motor, mobil.
✓ Siapkan Syarat Dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM 2021, Untuk SIM A, SIM B, SIM C & SIM D
Perpanjang SIM Keliling Online
SIM ini mempunyai masa berlaku, berbeda dengan KTP yang mana saat ini sudah berlaku seumur hidup, sedangkan SIM ini hanya berlaku selama lima tahun, jadi setiap 5 tahun sekali wajib dilakukan perpanjangan, tidak hanya SIM C namun semua  type SIM A, D, B. Karena begitu pentingnya SIM ini untuk pengemudi jadi wajib hukumnya dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Karena jika tidak anda lakukan perpanjangan yang akan dirugikan adalah anda sendiri, bisa jadi waktu ada razia anda akan kena tilang karena tidak melakukan perpanjangan SIM.

SIM Masa Berlaku Habis Wajib Membuat SIM Baru

Jika sobat kanalmu dalam waktu dekat ini akan melakukan perpanjangan SIM, agar prosesnya lebih gampang dan mudah sebaiknya mengetahui dokumen dan syarat wajibnya. Karena perpanjangan SIM untuk saat ini sangatlah mudah dan tidak ribet. Jangan sampai sobat kanalmu telat dalam melakukan perpanjangan SIM ya, karena jika telat dan masa berlaku habis anda diharuskan untuk membuat SIM baru lagi.  Jadi cukup merepotkan bukan jika harus membuat SIM yang baru lagi.
Jadi kanalmu beritahukan sekarang, sebelum masa berlaku SIM A, B, C, D anda habis sebaiknya cepat dilakukan untuk melakukan perpanjangan. Masalah perpanjangan SIM anda tidak usah kwatir karena pihak kepolisian lalu lintas sudah menyediakan banyak fasilitas sehingga memudahkan para pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan.

Dokumen Dan Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Lengkap

Untuk saat ini sobat kanalmu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, jadi yang diterapkan samsat tidak hanya membuat SIM baru secara online. Dengan adanya perpanjangan SIM online ini, sudah memudahkan sobat kanalmu, sehingga tidak perlu melakukan antrian panjang waktu disamsatnya.
Syarat Perpanjang SIM Wajib
Syarat Perpanjang SIM Wajib
Baca Juga :  20+ Daftar Kumpulan Ide Gambar Modifikasi Vario 110 Terbaik 2022

Syarat Wajib Perpanjangan Semua Jenis SIM [A,B,C,D]

Untuk syarat-syarat wajib perpanjangan semua jenis SIM anda, bisa cek daftarbta berikut ini, dan akan lebih baik jika anda siapkan jauh-jauh hari sebelum melakukan perpanjangan SIM.
  • Siapkan SIM Asli Lama Yang Akan Diperpanjang
  • Siapkan Fotocopy SIM dan E-KTP 2 lembar
  • Siapkan Surat keteragan sehat dari puskemas atau bisa juga dokter
  • Pastikan Kamu Sudah mengisi Formulir perpajangan SIM
  • Pastikan Kamu Lulus Tes Psikologi
  • Siapkan Budget Untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukap Paja SIM Di bank BRI terdekat

Berapa Biaya Perpanjangan SIM ?

Untuk kamu yang mencari informasi mengenai kisaran biaya perpanjangan SIM, berikut ini kanalmu otomotif siapkan daftar biaya perpanjangan semua jenis SIM.
  • Biaya Perpanjangan Untuk SIM A, BI, BII Kisaran Rp 80.000,-
  • Biaya Perpanjangan Untuk SIM C kisaran Rp 75.000,-
  • Biaya Perpanjangan Untuk SIM D kisaran Rp 30.000,-
Untuk biaya perpanjangn sim ini relatif murah, jadi daripada telat melakukan perpanjangan sim dan diharuskan untuk membuat sim baru, ini bisa menjadi bahan pertimbangan sobat otomotif kanalmu.

Dimana Tempat Melakukan Perpanjangan SIM Terdekat ?

Tidak usah khawatir untuk melakukan perpanjangan SIM kamu tidak harus datang langsung kesamsat, karena pihak samsat sudah memiliki beberapa program yang bisa mempermudah masyarakat dalam perpanjangan. Karena perpanjangan SIM bisa di beberapa tempat berikut ini.
  • Gerai SIM
  • SIM Keliling
  • Atau Kantor Santuan Penyelengara Administrasi SIM [ SATPAS ]

Cara Gampang Perpanjang Semua Jenis SIM Di Satpas

Adapun untuk anda yang mau melakukan perpanjangan SIM di satpas, sebaiknya mengetahu prosedur tersebut agar lebih mudah dan gampang dalam prosesnya.
  • Siapkan SIM dan KTP Asli
  • Ke Kantor Satpas Dan Ke Loket Perpanjangan SIM , kamu bisa tanya satpam atau tukang parkir yang ada
  • Ke Loket Penerimaan Perpanjangan SIM menyerahkan Syarat Dan Dokumen Perpanjang SIM
  • Menuju Loket Produksi Untuk Proses Identifikasi Seperti Sidik Jari , foto dan juga tanda tangan
  • Tunggu Sebentar Untuk Percetakan SIM dan ambil SIM yang sudah diperpanjang
Baca Juga :  Info: Mobil Listrik yang Dijual Di Indonesia
cara gampang perpanjang SIM
cara gampang perpanjang SIM

Cara Mudah perpanjang SIM Lewat Online

Untuk lebih mudah lagi kamu  bisa melakukan perpanjangan sim secara online loh sobat otomotif kanamu, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
  • Silahkan Daftar Online Melalui Website Registrasi SIM Online [http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/]
  • Jika sudah registrasi dan terdaftar silahkan melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui ATM Bri atau datang Langsung Ke Teller BRI
  • Selanjutnya Periksa Kesehatan dan Kesehatan Mata di puskesmas atau dokter
  • Jika Sudah datangi Satpas terdekat atau SIM keliling untuk proses sidik jari, foto dan tanda tangan
  • Tunggu Proses cetak sim yang diperpanjang dan ambil
Sobat kanalmu perlu ketahui bahwasanya antara datang langsung ke satpas dan juga online, hanya proses pendaftaran saja, untuk proses identifikasi pribadi photo, Sidik jari dan tanda tangan tetap harus ke gerai , satpas atau SIM keliling.
Demikian ulasan kanalmu, mengenai Syarat wajib perpanjangan SIM terbaru lengkap, mudah-mudahan ulasan ini bisa membantu anda. Jangan lupa untuk share , agar lebih banyak lagi yang terbantu untuk melakukan perpanjangan SIM.