6 Tips Cari Rumah KPR

Setiap orang pasti punya keinginan memiliki rumah sendiri, tidak lagi tinggal dengan orang tua atau juga tinggal di rumah kontrakan. Jika Anda telah memiliki penghasilan tetap dan ingin membeli sebuah rumah? Maka cari rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah solusi yang paling mudah untuk dilakukan. Biasanya jual rumah dilakukan oleh banyak pengembang perumahan. Agar tidak tertipu oleh pengembang nakal, yuk intip tips cari rumah KPR disini.

Cari rumah KPR
Cari rumah KPR

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Anda Mencari Rumah KPR

  1. Periksa reputasi pengembang perumahan.
  2. Cek legalitas tanah.
  3. Garansi booking fee.
  4. Jangan bayar DP rumah sebelum KPR disetujui bank.
  5. Membayar uang muka dan menandatangani PPJB.
  6. Pantau proses pembangunan rumah.

Simak sedikit uraian tipsnya di bawah ini.

Periksa Reputasi Pengembang Perumahan

Rumah adalah investasi di masa depan sehingga pada saat membeli haruslah berhati hati, cermat, dan waspada. Sebelum membeli rumah dari pengembang, maka periksalah terlebih dahulu reputasi dari pengembang tersebut. Caranya tidaklah rumit, coba periksa bank yang bekerjasama dengan pengembang tersebut. Kemudian datangi dan tanyakan kepada pihak bank apakah pengembang mendapatkan dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank.

Selain itu bisa juga cek website pihak pengembang investasi, biasanya di website tersebut terdapat alamat kantor, visi misi, dan struktur jawabatan dalam perusahaan tersebut. Dan pengembang investasi yang bagus biasanya juga aktif dalam sosial media untuk mempromosikan properti-propertinya.

Cek Legalitas Tanah

Perlu diketahui bahwa status tanah yang dikuasai oleh pengembang seharusnya hanya Hak Guna Bangunan Tanah (HGB), dengan jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika tanah perumahan tersebut belum selesai dikelola. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengecek status HGB tersebut langsung ke kantor Dinas Pertanahan setempat. Kemudian sesuai dengan tips cari rumah KPR, pastikan asal muasal HGB yang digunakan oleh pengembang.

Baca Juga :  6 Tips Bagi Anda dalam Mencari KPR yang Bersubsidi

Garansi Booking Fee

Saat sudah menemukan dan memutuskan membeli rumah dari pengembang, maka akan dimintai suatu kepastian. Dimana dalam kasus pembelian rumah ini sering disebut dengan booking fee. Oleh karena itu pastikan jika Anda mendapatkan kesepakatan tertulis yang berkaitan dengan pemesanan rumah, termasuk juga garansi booking fee apabila proses pengajuan KPR ditolak bank. Jika diperlukan buatlah surat perjanjian yang bermaterai.

Jangan Bayar DP Rumah Sebelum KPR Disetujui Bank

Ketika memutuskan membei rumah dengan sistem KPR, pastinya akan diawali dengan membayar Down Payment atau yang lebih dikenal dengan DP. Biasanya biaya tersebut akan langsung dibayarkan kepada pengembang, dan sisanya akan dibayarkan oleh bank yang bisa dicicil dengan KPR. Perlu diingat, tidak ada jaminan bahwa pengajuan KPR disetujui oleh bank. Oleh karena itu dengan mengacu pada tips cari rumah KPR, jangan pernah membayar DP ketika KPR belum disetujui bank.

Membayar Uang Muka dan Menandatangani PPJB

Jika bank sudah menyetujui pengajuan KPR, maka tiba saatnya untuk membayar uang muka kepada pihak pengembang. Dimana besaran uang muka tersebut bervariasi, namun standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah 20 persen. Setelah uang muka dibayar, maka Anda dan pihak pengembang akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Cek dengan teliti dan cermat isi perjanjian tersebut, poin per poin.

Pantau Proses Pembangunan Rumah

Jika sudah melakukan perjanjian dengan pihak pengembang, setelah itu awasi pembangunan rumah. Dimana proses tersebut sangat bervariasi tergantung dengan ukuran rumah, namun biasanya akan memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Jangan lupa untuk rajin rajin datang ke lokasi pembangunan rumah, untuk melihat apakah rumah dibangun sesuai dengan yang tertera di perjanjian. Dalam tips cari rumah KPR ini, pastikan ukuran dan desain sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga :  Laporan Keuangan Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk PDF (AGRO)

Saat rumah yang beli dengan KPR sudah jadi, setelah itu segeralah minta kepada pihak pengembang melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan ubah HGB menjadi SHM. Jangan lupa untuk meminta garansi bangunan kepada pihak pengembang dan usahakan garansi tersebut diberikan dalam bentuk tertulis dan sah. Nah itulah beberapa tips yang perlu Anda ketahui jika ingin membeli rumah dengan KPR.