BUMN : Pengertian, Ciri-ciri , Jenis, Fungsi, Tujuan dan Contohnya

Kanalmu.com, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah salah satu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, yang mana kita sering menggunakan fasilitasnya sehari-hari contohnya adalah listrik milik PLN.

Badan usaha milik negara ( BUMN ) merupakan salah satu penompang perekonomian nasioal bersama dengan perusahaan swastas, koperasi maupun lainnya.

Dimana melalui ulasan ini team kanalmu akan berbagi informasi terkait dengan badan usaha milik negara ( BUMN ) lengkap dari pengertian, tujuan, ciri-ciri BUMN, contoh BUMN berdasarkan kutipan langsung dari laman radarmu.com ( 13/082022 ).

Pengertian BUMN

badan usaha milik negara - kanalmu
badan usaha milik negara – kanalmu

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang.

Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik.

Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan. BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.

Ciri-ciri BUMN

Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

  • Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen
Baca Juga :  Akibat Corona 71 PO Bus AKAP/AKADP Jadi Daftar Stop Operasi Hingga 31 Mei 2020

Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) dimiliki oleh negara.

Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Mayoritas perusahaan BUMN adalah berbentuk Persero. Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:

Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.

Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri BUMN jenis Perseroan

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Adapun contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham.

Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.

Ciri-ciri BUMN jenis Perum

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Baca Juga :  Cara bayar angsuran BAF lewat BRImo

Adapun contoh perusahaan BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.

Tujuan BUMN

BUMN adalah didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

  • Secara umum, tujuan BUMN adalah memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, tujuan BUMN adalah memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Karena itu, perusahaan BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun utangnya.
  • Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
  • Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
  • Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Dengan adanya BUMN, diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan tersebut dapat dikelola dengan baik.
  • Selain itu, BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Ikut pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).

Fungsi dan peran BUMN

Karena keunikan BUMN dibanding jenis usaha lainnya, maka BUMN adalah memiliki fungsi dan peran khusus dalam perekonomian nasional. Fungsi dan peran BUMN adalah sebagai berikut:

  • Sebagai salah satu media bagi pemerintah
  • Sebagai lahan untuk menciptakan lapangan kerja baru
  • Sebagai salah satu sumber pemasukan negara
  • Penyedia barang dan jasa
  • Pencegah adanya monopoli usaha oleh kapitalis.
  • Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan bijak dan benar P
  • embina untuk pengembangan UMKM, koperasi, dan masyarakat.
  • Stimulator atau pionir
  • Katalisator dalam peningkatan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri
Baca Juga :  Kode Bank BTN Lengkap Kode Transfer Bank Seluruh Indonesia

Akhir Kata

Demikian ulasan kanalmu terkait dengan topik pembahasan badan usaha milik negara ( BUMN ) lengkap.

Mudah-mudahan sedikit informasi yang kami sampaikan melalui saluran ini bisa memberikan cukup manfaat dan referensi.