Cara Daftar IMEI HP yang Tak Terdaftar di Kemenperin yang Mudah

Cara daftar IMEI HP yang tak terdaftar di Kemenperin merupakan langkah penting yang wajib Anda ketahui. Langkah tersebut ditujukan bagi Anda yang membeli perangkat ponsel dari atau pun di luar negeri guna memastikan bahwa perangkat tersebut memang sudah dilengkapi dengan IMEI yang telah terdaftar.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan produsen ponsel. Seperti yang diketahui, sejak April 2020 lalu pemerintah sudah menerapkan pemblokiran HP black market. Hal ini dilakukan untuk menekan penyelundupan ponsel dan mendukung industry yang kondusif di dalam negeri.

Cara Daftar IMEI HP yang Tak Terdaftar di Kemenperin
Cara Daftar IMEI HP yang Tak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI HP yang Tak Terdaftar di Kemenperin

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa syarat daftar IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin, antara lain :

  • Untuk setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal 2 unit dari luar negeri
  • Nilai dari kedua unit ponsel yang dimiliki tidak boleh melebihi 500 dollar AS
  • Jika melewati batasan nilai harga dan jumlah unit yang ditentukan maka pihak berwajib akan menyita ponsel pemilik
  • Apabila ada kelebihan nilai akan akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7.5% dari harga ponsel
  • Untuk ponsel luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan jasa kirim, maka proses registrasi IMEI dilakukan perusahaan jasa kirim lewat Bea Cukai
  • Bagi turis asing yang pakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI
  • Bagi turis asing yang pakai kartu SIM Indonesia bisa melakukan pendaftaran IMEI di gerai operator selular agar bisa mendapatkan akses hingga 90 hari

Kembali ke pokok pembahasan di awal, berikut ini adalah tips daftar IMEI HP yang tak terdaftar di Kemenperin yang bisa Anda coba praktekkan.

Baca Juga :  Daftar Aplikasi Alquran Digital Offline Agar Baca Qur’an Lebih Rajin

Daftar IMEI HP via Situs Kemenperin

  1. Kunjungi situs resmi Kemenperin
  2. Masukkan Nomor IMEI HP yang sudah Anda dapatkan
  3. Pilih menu Enter

Daftar IMEI HP via Situs Web Bea Cukai

  1. Silakan Anda kunjungi situs web resmi Bea Cukai
  2. Isikan Personal Data
  3. List juga Data – Data Barangnya
  4. Upload Surat Karantina yang Anda miliki
  5. Jangan lupa, Anda juga perlu mengisi Kode Captcha
  6. Pilih Send
  7. Tunggu sampai Anda mendapatkan QR Code
  8. Nanti Registration ID akan segera muncul setelahnya

Daftar IMEI HP via Aplikasi Mobile Bea Cukai

Khususnya buat Anda yang sebelumnya memang sudah pernah download dan install aplikasi Mobile Bea Cukai, maka Anda bisa kembali memanfaatkannya untuk mendaftarkan nomor IMEI HP yang tidak terdaftar di Kemenperin. Untuk panduan lengkapnya, silakan ikuti tutorial yang akan kami bagikan di bawah ini.

  1. Download dan install Mobile Bea Cukai
  2. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai
  3. Pilih menu IMEI
  4. Isikan Data Diri Anda
  5. Isikan juga Data Penerbangan Anda
  6. Isi Detail Barang, mulai dari Merek HP, tipe HP dan Nomor IMEI yang Anda miliki
  7. Pilih menu Complete
  8. Tunggu sampai Anda mendapatkan QR Code
  9. Registration ID akan segera muncul setelahnya

Sebagai langkah selanjutnya Anda masih perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Apabila semua urusan dengan bagian pajak dan juga pemeriksaan selesai, maka Anda akan segera mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai yang ada. HP Anda akan terbebas dari blokiran pemerintah!

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang tips daftar IMEI HP yang tak terdaftar di Kemenperin yang mudah. Semoga bermanfaat.