Kabur Dari Polisi Kok Grogi Jadi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua, Kena Berapa Ya?

kanalmu

Kanalmu.com – Halo sobat otomotif kanalmu, kali ini ada kabar yang lagi viral dan lucu nih, dimana saat mau kabur dari razia polisi pemuda ini grogi sehingga gigi tidak masuk, yang lebih mengenaskan adalah helm, spion, knalpot semua bermasalah, ditambah tidak pakai helm dan juga masker disaat pandemi covid ini.

Karena banyaknya pelanggaran, kira-kira kena berapa ya pemuda ini ? Untuk sobat kanalmu dimanapun berada harap untuk hati-hati dan mematui peraturan lalu lintas ya, dengan perlengkapan lengkap saat berkendaran di jalan raya.
pemuda kabur dari razia polisi

Video Pemuda Kabur Dari Polisi ?

Video pelanggaran ini, ramai di media sosial, pasalnya pemuda ini mau melakukan kabur dari razia polisi, nah saat mau oper gigi ternyata malah tidak masuk gigi transmisinya, jadi kena tangkap deh dari pak polisi. Dan setelah dikroscek sama pak polisi pelanggarannya cukup banyak loh sobat otomotif kanalmu, mulai dari knalpot , helm, spion dan masih banyak lagi. Untuk lebih jelasnya silahkan cek melalui video instagram dari akun ucin99 dibawah ini.
Berikut video viral kabur dari pak polisi, kok grogi malah ndak masuk gigi nya:

View this post on Instagram

#tilng kena berapra kira kira?

A post shared by Bonsai Biker (@ucin99) on

Mau lihat berapa banyak daftar tilangnya, silahkan dibaca bawah ini sobat kanalmu otomotif, karena begitu banyaknya tilangan, kira-kira habis berapa duit buat bayar tilangan ya sobat ?
  • Tidak Pakai Helm
  • Tidak ada spion,knalpot racing
  • Headlamp utama tidak nyala
  • Tak ada lampu rem dan sein
  • Nerobos lampu merah
  • Tak ada plat nomor kendaraan
Yang lebih menyedihkan mas bro, karena saat ini sedang masa pandemi covid tidak pakai masker anaknya sobat biker, lengkap sudah penderitaan anak ini, ibarat pribahasa sudah jatuh ketiban tangga pula.
kabru razia polisi
Menurut undang-undang lalu lintas yang disahkan pada tahun 2009 pada 22 juni ini, kena berapa duit untuk bayar tilang ya. Yuk kita simak sobat kanalmu otomotif.
  1. Belok tidak menggunakan lampu sein – sesuai pasal 294 akan dikenakan kurungan 1 bulan atau dendan sebanyak 250 ribu rupiah.
  2. Tidak Nyalakan Lampu Utama – sesuai pasal 107 ayat 2 dan pasal 293 ayat 2 akan kena kurungan 15 hari dan denda sampai dengan 100 ribu rupiah.
  3. Tidak Gunakan Helm – sesuai pasal 291 ayat 1 tidak berhelm akan digunakan dendan sebanyak 250 ribu rupiah atau kurunngan 1 bulan.
  4. Knalpot racing , spion tak ada – sesuai pasal 285 ayat 1 tentang perlengkapan motor akan dikenakan denda 250 ribu rupiah atau pidana 1 bulan kurungan.
  5. Tidak ada plat nomor – sesuai pasal 280 akan terjerat pindana sebanyak 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
  6. Langgar Rambu Lalu Lintas – Sesuai pasal 287 ayat 1 akan di pidana 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Wah banyak sekali ya sobat otomotif kanalmu, kenanya dari pelanggaran akibat tidak bisa kabur dari razia polisi tersebut. Nah untuk sobat bikers semua yang kiranya mau aktifitas dengan motor sebaiknya menggunakan motor standart dan menggunakan alat savety lengkap.
Baca Juga :  Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Lengkap Biaya Denda Tilang Terbaru

Artikel Terkait :

Tags